Kamis, 18 Oktober 2018

Regulasi Kepegawaian

Regulasi Kepegawaian


Apa sih Regulasi????


menurut KBBI Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Sehingga untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib memper-tanggungjawabkan kinerjanyanya maka disusun beberapa regulasi kepegawaian yang mengatur pengelolaan kepegawaian secara efektif dan efisien.

Dalam Pereturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa peraturan kepegawaian mengatur tentang:
  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. Pengadaan;
  3. Pangkat dan Jabatan;
  4. Pengembangan karier;
  5. Pola karier;
  6. Promosi;
  7. Mutasi;
  8. Penilaian kinerja;
  9. Penggajian dan tunjangan;
  10. Penghargaan;
  11. Disiplin;
  12. Pemberhentian;
  13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. Perlindungan.

Oleh karena itu pada tanggal 19 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Adapun tujuan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini adalah sebagai berikut:
  1. Independensi dan Netralitas;
  2. Kompetensi
  3. Kinerja/ Produktivitas Kerja
  4. Integritas
  5. Kesejahteraan
  6. Kualitas Pelayanan Publik
  7. Pengawasan dan Akuntabilitas
Adapun Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa pegawai ASN terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Macam-macam regulasi yang mengatur mengenai kepegawain antara lain :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  2. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  3. PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS
  4. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
  5. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
  6. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  7. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
  8. PP No. 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat PNS


Setelah mengetahui Administrasi Kepegawaian selanjutnya, kita akan belajar tentang Sistem Kepegawaian. Ayo, kita pelajari di postingan ayah berikutnya... lets gooo.....

KONSEP DASAR ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

KONSEP DASAR ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN


Administrasi kepegawaian selalu dikaitkan dengan pegawai atau karyawan. Dalam proses administrasi kepegawaian membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan pegawai. 
Menurut Slamet Saksono (1995) “administrasi kepegawaian merupakan cabang ilmu administrasi yang paling menentukan bagi kehidupan suatu organisasi. Administrasi kepegawaian pada hakikatnya adalah manusia yang sekaligus juga objek atau tujuan kegiatan dari organisasi itu sendiri”.

Pengertian administrasi kepegawaian menurut Widjaja (1986) dapat dirumuskan sebagai berikut:
  1. Sebagai “ILMU” Mempelajari segenap proses penggunaan tenaga manusia sejak penerimaan hingga pemberhentiannya.
  2. Sebagai “PROSES” Proses penyelenggaraan politik kepegawaian (kebijaksanaan politik kepegawaian= personnel policy) atau program kerja/ tujuan berhubungan dengan tenaga kerja manusia yang digunakaan dalam usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
  3. Sebagai “FUNGSI” Mengatur dan mengurus penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerja sama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan.
  4. Sebagai “SENI” Seni memilih pegawai baru serta menggunakan pegawaipegawai lama dengan cara sedemikian rupa, sehingga dari segenap tenaga kerja manusia itu diperoleh hasil dan jasa yang maksimal baik mengenai jumlah maupun mutunya.

Istilah administrasi kepegawaian atau personnel administration di Amerika Serikat dipergunakan dalam bidang pemerintahan, sedangkan personnel management dipergunakan dalam bidang bisnis. Di Indonesia, ada kecenderungan menggunakan istilah manajemen kepegawaian (personnel management) baik dalam bidang pemerintahan maupun bidang bisnis.


Kegiatan administrasi kepegawaian, menurut Felix A. Nigro, meliputi:
  1. Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
  2. Penggolongan jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan saingan yang berat dari sektor swasta.
  3. Penarikan tenaga kerja yang baik.
  4. Seleksi pegawai yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan yang sesuai.
  5. Perencanaan latihan jabatan dengan maksud menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja, dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
  6. Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap.
  7. Perencanaan kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan. Pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling tinggi.
  8. Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan antar manusia.
  9. Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan mempertahankan moril serta disiplin pegawai.
Sementara itu, Arifin Abdulrachman (1998) Kegiatan-kegiatan administrasi kepegawaian negara meliputi:

  1. Analisis jabatan, klasifikasi jabatan, dan evaluasi jabatan;
  2. Rekrutmen, ujian-ujian, dan penempatan;
  3. Training;
  4. Penggajian;
  5. employee counselling;
  6. personnel relations;
  7. disiplin dan moral;
  8. catatan kepegawaian.
administrasi kepegawaian mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi, yaitu fungsi manajerial dan fungsi operatif (yang bersifat teknis)
  1. Fungsi manajerial administrasi kepegawaian meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
  2. Fungsi operatif administrasi kepegawaian meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pensiun.

Untuk mengetahui tentang Administrasi Kepegawaian lebih lanjut terlebih dahulu kita harus pelajari mengenai Regulasi Kepegawaian. Yuk, mampir di Postingan Ayah-Sidik selanjutnya ...


Ulang Tahun Secretary Club 2018

Selamat Ulang tahun Secretary Club yang ke-5. Lima tahun bukanlah waktu yang pendek untuk menjadi sebuah organisasi yang dapat membentuk karakter - karakter pemuda-pemudi calon sekretaris indonesia yang baik,
Teruslah berinovasi untuk bangsa dan negara. Semoga Secretary Club akan selalu berjaya dan menjadi wadah untuk seluruh Sekretaris muda diseluruh Indonesia khususnya di SMK PADAKEMBANG !
















Rabu, 17 Oktober 2018

Class of 2018-2019 ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK PADAKEMBANG

Class of 2018-2019 

ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK PADAKEMBANG...
We learn... We great... To the Best... For the Best... Be the Best.... Yeeeeahhhh 
👏👏👏🤗😁😄😉




Class of 2016-2017 ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK PADAKEMBANG

Class of 2016-2017 

ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK PADAKEMBANG...
We learn... We great... To the Best... For the Best... Be the Best.... Yeeeeahhhh 
👏👏👏🤗😁😄😉



Class of 2017-2018 ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK PADAKEMBANG

Class of 2017-2018

ADMINISTRASI PERKANTORAN SMK PADAKEMBANG...
We learn... We great... To the Best... For the Best... Be the Best.... Yeeeeahhhh 
👏👏👏🤗😁😄😉