Kamis, 18 Oktober 2018

Regulasi Kepegawaian

Regulasi Kepegawaian


Apa sih Regulasi????


menurut KBBI Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Sehingga untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib memper-tanggungjawabkan kinerjanyanya maka disusun beberapa regulasi kepegawaian yang mengatur pengelolaan kepegawaian secara efektif dan efisien.

Dalam Pereturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa peraturan kepegawaian mengatur tentang:
  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. Pengadaan;
  3. Pangkat dan Jabatan;
  4. Pengembangan karier;
  5. Pola karier;
  6. Promosi;
  7. Mutasi;
  8. Penilaian kinerja;
  9. Penggajian dan tunjangan;
  10. Penghargaan;
  11. Disiplin;
  12. Pemberhentian;
  13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
  14. Perlindungan.

Oleh karena itu pada tanggal 19 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Adapun tujuan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini adalah sebagai berikut:
  1. Independensi dan Netralitas;
  2. Kompetensi
  3. Kinerja/ Produktivitas Kerja
  4. Integritas
  5. Kesejahteraan
  6. Kualitas Pelayanan Publik
  7. Pengawasan dan Akuntabilitas
Adapun Jenis, Status dan Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa pegawai ASN terdiri atas:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) : Yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Macam-macam regulasi yang mengatur mengenai kepegawain antara lain :
  1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  2. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
  3. PP No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS
  4. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS
  5. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
  6. PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  7. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
  8. PP No. 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat PNS


Setelah mengetahui Administrasi Kepegawaian selanjutnya, kita akan belajar tentang Sistem Kepegawaian. Ayo, kita pelajari di postingan ayah berikutnya... lets gooo.....

0 Komentar:

Posting Komentar

"Silahkan Berkomentar menggunakan Hati Nurani dan tidak mengandung SARA, SEX, dan POLITIK".

<< Beranda